SOAL TES UJIAN CAT CPNS TENTANG BIDANG NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA/NKRI . Untuk Materi Tes Soal CPNS CAT Tentang NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih bagian dari soal tentang Tes Soal CPNS Wawasan Kebangsaan
Mengenai keberadaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi
tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan
kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru
yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan jika ditnjau dari
sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada
tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu
Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif
berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah
melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat
dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai
pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar
negara dan tujuan negara.
Dan para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Dan para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa
dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosil.
Mengenai sebuah tujuan dan
fungsi negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Namun demikian keduanya memiliki arti yang berbeda yaitu :
No.
|
Tujuan
|
Fungsi
|
1.
2.
3.
|
Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai yang
telah ditetapkan.
Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang
harus dijelmakan/diwujud kan.
Besifat abstrak – ideal.
|
Mencerminkan suasana gerak, aktivitas nyata dalam
mencapai sasaran.
Merupakan pelaksanaan atau penafsiran dari tujuan
yang hendak dicapai.
Bersifat riil dan konkrit.
|
Apabila kita hubungkan dengan negara, maka :
- Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
- Fungsi adalah pelaksanaan cita–cita itu dalam kenyataan.
Tujuan Negara
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu
sebagai pedoman :
- Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
- Pengatur kehidupan rakyatnya.
- Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.
Setiap negara pasti
mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya.
Tujuan masing–masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta
pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai
tujuan antara lain sebagai berikut :
- Memperluas kekuasaan semata
- Menyelenggarakan ketertiban umum
- Mencapai kesejahteraan umum
Fungsi Negara
Untuk lebih jelasnya secara umum terlepas
dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
Keseluruhan fungsi
negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum
tugas negara meliputi :
- Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan (b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.
- Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Beberapa pendapat para ahli
tentang tujuan negara :
- Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
- Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
- Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Teori – teori tentang tujuan
negara :
1. Teori Kekuasaan
Negara.
a).
Shang Yang.
Menurt Shang Yang (
Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi
tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara
dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat,
berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara
terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang
lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar
tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha
lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan
dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan
raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara
terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran,
Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab
itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b). Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang
berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi
kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan.
Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah
alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan
tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah
(raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani
seperti singa dan tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan
maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita
bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang
terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
- Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
- Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
- Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya
:
No
|
Machiavelli
|
Shang Yang
|
1.
2.
|
Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran
dan kehormatan bangsa.
Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak
tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu
bersikap licik.
|
Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara
yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
|
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante
Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah
menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
- Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
- Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3. Teori Jaminan ata
hak dan kebebasan
a).
Immanuel Kant :
Dalam teori negara
hukum yang diajarkan, Kant menyatakn bahwa tujuan negara menjamin dan
melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban
hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat,
pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b).
Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak
rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah
bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif
mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5. Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan
kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan
terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak
untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur
dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan
perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang
diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan
akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini
adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan
Herbert Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah
imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga
atau kekuatan bersama.
Beberapa teori dan pendapat
tentang fungsi negara :
- Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
- Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
- Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
- Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
- Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
- Charles E Merriam : ada 5 yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan.
- John Locke : (a). fungsi legeslatif (membuat undang-undang); (b). fungsi eksekuitf (melaksanakan undang-undang); dan (c). fungsi federatif (melaksanakan hubungan luar negeri).
- Montesquieu : fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang atau mengadili).
- Van Vollenhoven : (a) regeling (membuat peraturan); (b). bestuur (menjalankan pemerintahan); (c). rechtspraak (mengadili); dan (d). politie (ketertiban dan keamanan).
- Dr. Stellinga : ada 5 fungsi yaitu legeslatif, eksekutif, yudikatif, polisi dan kejaksaan (penuntut umum terhadap pelanggar hukum)
- Moh. Kusnardi, SH : (a). melaksanakan ketertiban (law and order); dan (b). mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
- Goodnow : (a). policy making yaitu membuat kebijakan negara; dan (b). policy executing yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Tujuan dan Funsi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945 Yang Diamandemen
Tujuan negara
kesatuan Republik Indonesia dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10 – 16
Juli 1945) dan tujuan tersebut disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945.
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang meluputi :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Semoga Materi Kisi-kisi soal Tes Ujian CAT CPNS Tentang NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dijadikan sebagai bahan referensi ilmu pengetahuan para pembaca sekalian